SURABAYA | ROSINDONEWS – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyampaikan kecaman keras atas mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama jaksa Febri Ardiansyah.(9/7/2026)
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, keadilan, dan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Dalam pernyataan resminya di Surabaya, Kamis (9/7/2026), Rikha menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan dalam menegakkan keadilan, bukan justru diduga menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan negara.
"Apabila dugaan ini terbukti, maka yang bersangkutan telah mengkhianati sumpah jabatan, menghinakan keadilan, dan merampok hak rakyat. Tidak ada tempat bagi penegak hukum yang korup," tegas Rikha.
Rikha mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Ia meminta agar seluruh aliran dana, aset, rekening, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana turut ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga harus segera diamankan agar tidak dialihkan atau disembunyikan.
"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk aliran dana dan siapa pun yang menikmati hasilnya. Jangan berhenti pada satu orang jika terbukti ada jaringan. Bongkar semuanya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rikha menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparat negara.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Meski demikian, Rikha mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menutup pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menurutnya, rakyat Indonesia berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, jujur, profesional, dan berintegritas.
"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara setiap orang tetap harus dihormati hak-haknya selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.(RSDN/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.