Breaking News

Advokat Rikha Permatasari: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan, Bukan Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA | ROSINDONEWS - Advokat Rikha Permatasari, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga independensi penegakan hukum di Indonesia.(11/7/2026) 

Menurutnya, seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat konstitusi dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Rikha menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan milik seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, setiap kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara negara merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Ia mengingatkan agar lembaga penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dan tidak menjadikan proses hukum sebagai ruang pertarungan kepentingan maupun ego kelembagaan.

"Negara ini bukan diwariskan oleh segelintir orang yang sedang memegang kekuasaan. Negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status, jabatan, ataupun kekuasaan seseorang," tegas Rikha Permatasari.

Menurut Rikha, masyarakat menginginkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan. Ia menilai kepercayaan publik akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Rakyat tidak membutuhkan konflik antarlembaga maupun polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara menegakkan hukum secara objektif serta memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum," ujarnya.

Rikha juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan bersifat sementara, sedangkan amanah yang diberikan oleh rakyat akan menjadi tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun Tuhan Yang Maha Esa.

"Jabatan hanyalah sementara dan kekuasaan hanyalah titipan. Namun sejarah akan mencatat siapa yang menjaga amanah konstitusi dan siapa yang mengabaikannya. Karena itu, mari kita buktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan," katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga supremasi hukum, memperkuat demokrasi, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Catatan Redaksi: Pernyataan ini merupakan pandangan Advokat Rikha Permatasari. Setiap proses penegakan hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia (BUDI RIZKIYANTO) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM