Breaking News

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM."Jika Penegak Hukum Menjadi Pelaku Korupsi, Maka yang Dihancurkan Bukan Hanya Keuangan Negara, tetapi Martabat Keadilan.

Surabaya | ROSINDONEWS – Mencuatnya pemberitaan nasional mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang aparat penegak hukum, disertai penyitaan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah fantastis, menjadi perhatian serius masyarakat.(9/7/2026) 

Peristiwa tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum, melainkan ujian besar bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Saya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi, sumpah jabatan, serta kepercayaan rakyat yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan tindak pidana korupsi pada umumnya. 

Ketika institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan wibawa negara.

Oleh karena itu, saya mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan menyeluruh. 

Penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Seluruh aliran dana, aset, rekening, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saya juga meminta agar seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana segera diamankan melalui mekanisme hukum, guna mencegah pengalihan, penyembunyian, maupun penghilangan barang bukti. 

Apabila nantinya telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aset tersebut harus dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum. Reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. 

Pengawasan internal harus diperkuat, pemeriksaan harta kekayaan pejabat harus dilakukan secara berkala, serta mekanisme pengawasan eksternal perlu diperluas agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal integritas lembaga negara.

Saya juga mengajak seluruh aparat penegak hukum yang masih memegang teguh integritas untuk berani menolak dan melawan praktik korupsi di lingkungan institusinya. 

Menjaga kehormatan lembaga adalah tanggung jawab bersama. Diam terhadap penyimpangan hanya akan memperpanjang kerusakan sistem hukum dan semakin mengikis kepercayaan masyarakat.

Namun demikian, saya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak konstitusional yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Karena itu, proses hukum harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Rakyat Indonesia tidak membutuhkan aparat yang kebal terhadap hukum. 

Rakyat membutuhkan penegak hukum yang bersih, jujur, profesional, berintegritas, serta setia kepada konstitusi dan kepentingan bangsa. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan kepercayaan rakyat hanya dapat dipulihkan melalui keberanian negara dalam membersihkan institusinya sendiri.(RSDN/Red*) 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM.

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM