Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR RI, Tantang Debat Terbuka soal Perkara Teguh Riyanto

SRAGEN | ROSINDONEWS - Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan kesiapannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memaparkan secara terbuka kronologi perkara, alat bukti, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar pendampingan hukum terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikha di Sragen, Minggu (19/7/2026). 

Menurutnya, forum Komisi III DPR RI merupakan ruang konstitusional yang tepat apabila seluruh pihak ingin menguji proses penanganan perkara secara objektif dan transparan di hadapan publik.

"Saya siap hadir di Komisi III DPR RI. Mari kita buka seluruh fakta, alat bukti, kronologi, dan dasar hukumnya secara transparan. Jangan hanya membangun opini. Mari kita uji bersama berdasarkan KUHAP, alat bukti, dan konstitusi," ujar Rikha.

Rikha mengatakan, berdasarkan analisis hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek dalam proses penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka yang menurutnya patut diuji secara hukum. 

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang ditempuh melalui mekanisme praperadilan sehingga penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan terkait perkara tersebut, maka forum RDPU Komisi III DPR RI dapat menjadi sarana untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bagaimana proses hukum berlangsung berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami siap mempertanggungjawabkan argumentasi hukum kami secara terbuka. Yang kami dorong adalah transparansi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara ini," katanya.

Menurut Rikha, tantangan debat terbuka yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme penegakan hukum semakin diperkuat.

Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pejabat atau aparat yang menangani perkara apabila nantinya diundang oleh Komisi III DPR RI, bersedia memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang kami cari bukan kemenangan dalam perdebatan, melainkan kejelasan. Jika proses hukum telah sesuai hukum, biarlah publik mengetahuinya. Jika ada kekeliruan, negara juga harus berani melakukan koreksi. Itulah esensi negara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Rikha menilai kehadiran seluruh pihak dalam forum RDPU akan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus memperkuat prinsip equality before the law, due process of law, serta profesionalisme penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Forum Komisi III DPR RI bukan arena mencari siapa yang paling benar, melainkan ruang konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai hukum, fakta, dan keadilan," pungkasnya.(CLAUDYA/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM