Pengurus DPC PERMAHI Banten bertemu DPRD Kota Serang Menyampaikan Aspirasi Soal THM, Kamis 2 Juli 2026.
SERANG | rosindonews.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Pemerintah Kota Serang untuk memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah ditutup benar-benar tidak kembali beroperasi.(3/7/2026)
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi DPC PERMAHI Banten bersama Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH, pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Serang.
Dalam audiensi tersebut, DPC PERMAHI Banten menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan dugaan masih adanya aktivitas di sejumlah THM yang sebelumnya telah menjadi objek penertiban oleh Pemerintah Kota Serang.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan wibawa penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa penutupan THM tidak boleh hanya bersifat simbolis ataupun administratif sementara.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap tempat yang telah ditutup benar-benar menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
“Kami meminta Pemerintah Kota Serang agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Penutupan harus dipastikan berjalan efektif dan berkelanjutan. Jangan sampai setelah dilakukan penyegelan, beberapa waktu kemudian tempat tersebut kembali beroperasi. Ini menyangkut konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Nurul Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan pascapenutupan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, termasuk DPRD dan aparat penegak Perda, agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal kebijakan daerah, khususnya terkait penegakan Perda dan pengawasan terhadap THM di Kota Serang.
Menurutnya, DPRD Kota Serang mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Serang dan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penertiban benar-benar berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi masukan dan perhatian dari DPC PERMAHI Banten. DPRD Kota Serang pada prinsipnya mendukung penegakan aturan dan akan terus mendorong Pemerintah Kota Serang agar melakukan pengawasan secara maksimal terhadap THM yang telah ditutup,” ujar H. Muji Rohman, SH.
Ia menegaskan bahwa Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten harus mampu menjadi daerah yang tertib, taat aturan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin Kota Serang menjadi kota yang nyaman, tertib, dan berwibawa. Karena itu, seluruh kebijakan penertiban harus dikawal bersama dan dilaksanakan secara konsisten,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, dan masyarakat dalam menjaga efektivitas penegakan Perda agar tidak hanya berhenti pada tindakan seremonial semata.
PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kota Serang.
Tim Redaksi

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.