Bangkalan | rosindonews.com - Dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap kendaraan bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebuah mobil Wuling merah bernomor polisi B-1106-ERV yang sebelumnya diamankan aparat Satreskrim Polres Bangkalan dikabarkan telah dilepas kembali tanpa penjelasan resmi kepada publik.(5/7/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut diamankan di jalur utara wilayah Bangkalan pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026. Mobil itu diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau.
Namun, beberapa hari setelah diamankan, kendaraan tersebut disebut sudah tidak lagi berada di Mapolres Bangkalan. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi dan sorotan publik terkait transparansi penanganan perkara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, muncul dugaan adanya penindakan tebang pilih dalam penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Bangkalan. Seorang warga Kecamatan Klampis berinisial Ahmad, yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kendaraan yang ditindak diduga hanya milik pihak tertentu yang tidak memiliki jaringan atau perlindungan khusus.
“Yang ditangkap itu mereka yang tidak tergabung dalam asosiasi dan tidak memiliki sandi khusus. Kalau yang sudah masuk asosiasi atau mengantongi sandi, biasanya aman melintas tanpa gangguan di wilayah hukum Polres Bangkalan,” ungkap Ahmad, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penindakan distribusi rokok ilegal. Bahkan, disebutkan pula adanya istilah “asosiasi” dan “sandi” yang diduga menjadi kode tertentu bagi pihak-pihak yang dapat melintas tanpa hambatan.
Dugaan praktik tangkap-lepas tersebut juga diperkuat dengan beredarnya sejumlah bukti digital berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, hingga rekaman video yang diduga memuat alur komunikasi dan negosiasi terkait pelepasan kendaraan. Bukti-bukti tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas internal kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat lolosnya distribusi rokok ilegal tanpa pembayaran cukai resmi.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo belum memberikan penjelasan secara substantif. Ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya masih berada di lokasi kegiatan lain.
“Maaf mas, saya masih di TKP, hubungan dengan Kanit saya dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Polres Bangkalan Agung Intama juga belum memberikan keterangan rinci terkait status kendaraan maupun dugaan praktik tangkap-lepas tersebut.
“Mohon waktu,” jawabnya singkat saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Bangkalan terkait keberadaan mobil Wuling merah B-1106-ERV, status hukum perkara, maupun keaslian bukti digital yang beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan investigasi terbuka serta transparan guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Bangkalan.(RSDN/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.