Berdasarkan dokumen, rekaman percakapan, surat-menyurat, laporan kepolisian, serta risalah rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya yang diperoleh redaksi, nama Helenna Deborah, S.Si., M.M., Kepala SD Vita Surabaya, berulang kali muncul dalam rangkaian peristiwa yang kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Perhatian publik bukan diarahkan pada persoalan pribadi kepala sekolah, melainkan pada kebijakan administrasi yang berada dalam kewenangannya. Mulai dari penghentian akses komunikasi sekolah, penolakan pemberian dokumen yang diminta ayah kandung, hingga proses mutasi kedua anak yang kemudian diketahui telah berpindah sekolah ke Jakarta.
Titik perhatian bermula dari sebuah surat bertanggal 3 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, ibu kandung kedua anak menyampaikan bahwa dirinya sedang mengurus mutasi sekolah karena tengah menghadapi perkara perdata dengan ayah anak-anak tersebut.
Namun yang kemudian menjadi sorotan adalah adanya permintaan agar pihak sekolah tidak memberitahukan kepada pihak mana pun mengenai tujuan sekolah mutasi, dengan alasan demi kesejahteraan psikologis kedua anak.
Menurut Frizon Parsaoran Sitanggang, sejak surat tersebut dijalankan dirinya kehilangan seluruh akses terhadap pendidikan kedua anaknya.
Ia mengaku tidak lagi mengetahui sekolah tujuan, tidak memperoleh perkembangan pendidikan, tidak menerima rapor secara langsung, serta tidak lagi menjadi bagian dari komunikasi resmi sekolah.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dibandingkan dengan rekaman percakapan antara Frizon dan Kepala SD Vita yang menjadi bagian dari dokumen perkara.
Dalam percakapan tersebut, Helenna Deborah menjelaskan bahwa hingga saat itu tidak terdapat permintaan mutasi. Ia juga menyampaikan bahwa mutasi tidak dapat dilakukan secara sepihak karena memerlukan persetujuan kedua orang tua.
Namun, dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya pada Januari 2026, penjelasan yang disampaikan berbeda. Kepala sekolah menerangkan bahwa setelah mengetahui kedua anak telah bersekolah di Jakarta, pihak sekolah memproses administrasi mutasi demi menjaga keberlangsungan pendidikan mereka.
Perbedaan dua penjelasan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam laporan yang kini sedang ditangani penyidik Polda Jawa Timur.
Dokumen lain yang diperoleh redaksi juga memperlihatkan bahwa guru-guru di SD Vita menyatakan berbagai keputusan administrasi tidak berada pada kewenangan mereka.
Permintaan surat keterangan, akses komunikasi, maupun informasi lainnya disebut harus melalui persetujuan pimpinan sekolah. Hal itu menunjukkan bahwa kebijakan yang dipersoalkan bukan merupakan keputusan individual guru, melainkan bagian dari kebijakan administrasi institusi.
Di sinilah persoalan hukum mulai mengemuka.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan hak kepada orang tua untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pendidikan anak.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.
Persoalannya, apakah prinsip kepentingan terbaik bagi anak dapat dijadikan dasar untuk menutup akses informasi kepada salah satu orang tua apabila tidak terdapat putusan pengadilan yang membatasi hak orang tua tersebut?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena dokumen yang diperoleh redaksi belum menunjukkan adanya putusan pengadilan yang mencabut atau membatasi hak Frizon sebagai ayah kandung untuk memperoleh informasi mengenai pendidikan kedua anaknya.
Apabila benar demikian, maka perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut prosedur mutasi sekolah.
Perkara ini menyentuh prinsip perlindungan hak orang tua, tata kelola administrasi lembaga pendidikan, serta batas kewenangan sekolah ketika menerima permintaan sepihak dari salah satu orang tua yang sedang bersengketa.
Sekolah memang memiliki kewajiban melindungi peserta didik dan menjamin keberlangsungan pendidikan.
Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan administrasi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta tidak menghilangkan hak keperdataan seseorang tanpa landasan yang sah.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, perkara ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai akuntabilitas lembaga pendidikan dalam mengambil keputusan administratif yang berdampak terhadap hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya sebuah keputusan mutasi sekolah, melainkan sejauh mana setiap lembaga pendidikan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan terbaik anak, hak kedua orang tua, dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebab ketika keputusan administrasi berujung pada hilangnya akses seorang ayah terhadap pendidikan anak-anaknya, persoalannya tidak lagi sekadar administratif, tetapi telah menjadi isu hukum dan kepentingan publik yang layak memperoleh perhatian serius.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.