SURABAYA | ROSINDONEWS - Sebuah perkara keluarga yang awalnya berpusat pada sengketa hak asuh dan akses terhadap anak kini berkembang menjadi sorotan terhadap mekanisme kerja sejumlah lembaga negara.(16/7/2926)
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, nama Women Crisis Centre (WCC) Savy Amira muncul secara berulang dalam berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari pendampingan korban hingga proses yang melibatkan institusi negara.
Nama WCC tercantum dalam dokumen Komnas Perempuan, disebut dalam rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi bagian dari penjelasan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, hingga muncul dalam dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Kemunculan tersebut, dengan sendirinya, bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum.
Namun, rangkaian dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana informasi yang berasal dari lembaga pendamping diproses oleh instansi pemerintah sebelum dijadikan bagian dari pertimbangan administratif maupun penegakan hukum.
Dokumen menunjukkan bahwa pada 1 Mei 2023, Rina Susanty Florida Pardede mengajukan pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada Komnas Perempuan.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2023, Komnas Perempuan menerbitkan surat rujukan kepada WCC Savy Amira untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari kebutuhan pendampingan hukum.
Pada tahap ini, posisi WCC berada dalam kapasitasnya sebagai lembaga pendamping korban.
Namun, dalam dokumen berikutnya, nama WCC kembali muncul dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tersebut, WCC disebut sebagai pihak yang telah menerima pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap Rina, yang kemudian menjadi bagian dari rekomendasi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan aspek perlindungan perempuan, kepentingan terbaik anak, dan ketentuan hukum yang relevan.
Sorotan kemudian mengarah pada tahapan penanganan oleh UPT PPA.
Dalam surat Ombudsman yang mengutip penjelasan UPT PPA disebutkan bahwa instansi tersebut memperoleh informasi mengenai kondisi dan keselamatan anak dari WCC Savy Amira. Berdasarkan informasi tersebut, UPT PPA menyampaikan bahwa hak-hak anak dinilai telah terpenuhi.
Dari titik inilah muncul pertanyaan yang menjadi perhatian publik: bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan sebelum informasi tersebut dijadikan dasar dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan?
Dokumen yang diperoleh redaksi belum menjelaskan secara rinci apakah terdapat verifikasi independen, pemeriksaan lapangan, atau metode lain yang digunakan untuk menguji akurasi informasi tersebut. Ketiadaan penjelasan mengenai prosedur verifikasi inilah yang menjadi salah satu fokus perhatian.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam prinsip administrasi pemerintahan yang baik, setiap keputusan yang berdampak terhadap hak warga negara idealnya didasarkan pada informasi yang telah diverifikasi secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen lain berupa transkrip percakapan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dan petugas UPT PPA juga menggambarkan kronologi penanganan perkara.
Dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa asesmen dilakukan secara daring melalui Zoom, mediasi tidak terlaksana karena salah satu pihak tidak bersedia, layanan kemudian diterminasi, dan informasi mengenai kondisi anak disebut berasal dari WCC Savy Amira.
Dalam tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, muncul fakta lain yang turut menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Frizon dalam proses penyidikan, surat panggilan kepada Rina disebut menggunakan alamat yang dikaitkan dengan WCC Savy Amira.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar administratif penggunaan alamat tersebut, apakah sebagai alamat korespondensi, alamat pendamping, atau berdasarkan dokumen lain yang sah.
Karena itu, aspek tersebut masih menjadi bagian dari pertanyaan yang belum terjawab dalam dokumen yang tersedia.
Di luar kronologi perkara, redaksi juga menelaah laporan keuangan Yayasan Savy Amira periode 2020–2024 yang telah diaudit.
Laporan tersebut memperlihatkan adanya perubahan tren pendapatan, dua tahun berturut-turut mengalami defisit operasional, serta sejumlah aspek tata kelola yang dalam praktik audit lazim menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, seperti perubahan struktur beban dan tidak tercantumnya Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam dokumen yang dianalisis redaksi.
Temuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan keuangan.
Namun, dalam perspektif tata kelola organisasi, kondisi tersebut merupakan hal yang dapat menjadi objek pendalaman lebih lanjut apabila dipandang perlu oleh otoritas yang berwenang.
Pada akhirnya, perhatian publik dalam perkara ini tidak hanya tertuju pada sengketa antara dua individu. Yang lebih penting adalah bagaimana lembaga negara menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas ketika menerima informasi dari pihak pendamping.
Pertanyaan yang mengemuka bukan semata siapa yang benar, melainkan apakah setiap keputusan yang diambil telah melalui proses verifikasi yang memadai sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.