JAKARTA | ROSINDONEWS - Forum Pemred mengecam sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung. Organisasi para pemimpin redaksi itu menilai ucapan Hotman yang berbunyi "lu punya otak nggak?" merupakan bentuk respons yang tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan.(20/7/2026)
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti yang juga Pimpinan Redaksi Indosiar dan SCTV mengatakan pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi kepada narasumber.
Proses tersebut, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Retno menjelaskan wartawan memiliki kewajiban menggali informasi dari berbagai pihak agar berita yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi. Karena itu, menurutnya, narasumber semestinya menghormati proses jurnalistik yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui ucapan yang menghina atau merendahkan martabat profesi jurnalistik.
"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika pertanyaan tersebut direspons dengan pilihan kata yang merendahkan maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan, Terlebih Ada Bahasa "Punya Otak Gak sih Lu"," ujarnya.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut Retno, segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Kebebasan pers, lanjutnya, merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," katanya.
Forum Pemred menyatakan akan terus mengawal keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi tersebut juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebagai penutup, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh narasumber, untuk menghormati profesi wartawan serta mengedepankan etika komunikasi saat berinteraksi dengan media demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.