Breaking News

GMP3 Desak Kemendagri Awasi Penanganan Pengaduan terhadap Pejabat Publik, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA | ROSINDONEWS - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perempuan (GMP3) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penanganan setiap pengaduan masyarakat terhadap pejabat publik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Lapangan GMP3, Elfian, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas penyelenggara negara sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum.

Menurutnya, setiap laporan yang telah disampaikan kepada lembaga berwenang harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Namun demikian, proses tersebut tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam orasinya, GMP3 menyampaikan tiga tuntutan kepada Kemendagri, yakni memantau perkembangan penanganan laporan oleh lembaga yang berwenang, mengambil langkah sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses penyampaian pengaduan maupun pemeriksaan.

Selain itu, massa aksi juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

GMP3 menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Koordinator aksi juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana kembali menggelar aksi di depan Kantor Kemendagri pada pekan depan apabila belum terdapat perkembangan atau tindak lanjut yang dianggap memadai terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kemendagri maupun pihak yang disebut dalam aspirasi tersebut terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. 

Oleh karena itu, RosindoNews tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM