JAKARTA | ROSINDONEWS - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka dan memiliki kekuatan mengikat secara yuridis.(17/7/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut Dian, perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah mencakup dugaan penyimpangan dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain perkara PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan proyek di Krakatau Steel.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk "Tim 9" yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, termasuk sejumlah alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Tersangka Tetap Sah Menurut KUHAP
Dian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka, bukan saksi, sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP. Penerbitan Sprindik baru juga menjadi dasar hukum bagi Tim 9 untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta memeriksa para saksi," ujar Dian, Kamis (16/7/2026).
Soroti Mekanisme Pelimpahan Perkara
Meski mengapresiasi sinergi antara Polri dan Kejagung, Dian menilai mekanisme pelimpahan perkara pada tahap penyidikan masih menyisakan ruang perdebatan dari perspektif hukum acara pidana.
"Secara yuridis, mekanisme yang lazim dalam KUHAP adalah penyidik Polri menyelesaikan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilakukan pelimpahan Tahap II. Mekanisme tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUHAP tidak secara eksplisit mengatur pengambilalihan perkara pada tahap penyidikan antara dua lembaga yang setara.
"Sejauh ini, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan secara eksplisit untuk mengambil alih penyidikan adalah KPK. Karena itu, mekanisme pelimpahan antar-lembaga pada tahap penyidikan perlu dikaji secara cermat dari aspek hukum acara pidana," tambahnya.
Barang Bukti Harus Diuji di Persidangan
Terkait barang bukti yang telah disita, Dian menyebut seluruh dokumen, aset, maupun uang tunai yang diperoleh melalui proses penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sepanjang diperoleh sesuai prosedur.
"Perdebatan mengenai keabsahan maupun kualitas barang bukti tidak dapat diputuskan melalui opini sepihak. Seluruhnya harus diuji secara formal dan material dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dian menegaskan bahwa proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Tim 9 Kejaksaan Agung.
"Status tersangka Febrie Adriansyah secara yuridis tetap mengikat. Masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap independensi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi," pungkas H. Dian Surahman.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.