Breaking News

Hasil Mediasi di Polsek Puri Berujung Kesepakatan, Korban Tempuh Jalur Hukum Usai Dugaan Pelanggaran Terulang

MOJOKERTO | ROSINDONEWS Perselisihan yang sebelumnya sempat memanas dan berujung pada laporan pidana serta pengaduan masyarakat sempat diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 16.00 WIB, dengan dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.(26/7/2026) 

Dalam pertemuan tersebut, Pihak I yang terdiri dari Natasya Nur Amelia, Nabila Nuraini, beserta keluarga, menyatakan pengakuan atas terjadinya perselisihan dengan Pihak II, yakni Alfridha Massayu Putrisena, Belinda Della Shafira Putrisena, dan keluarga korban.

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dalam proses mediasi, Pihak I menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan maupun tindakan yang dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerugian, rasa sakit hati, serta perasaan tersinggung terhadap pihak korban.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum pengakuan mengenai sejumlah tindakan yang dipersoalkan, di antaranya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam atau silet, perundungan dan intimidasi, perekaman serta penyebaran video tanpa izin, dugaan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, memasuki pekarangan rumah korban tanpa izin, serta tindakan lain yang dinilai mengganggu ketenteraman, kehormatan, dan privasi keluarga korban.

Sebagai bentuk penyelesaian, Pihak I berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan, perkataan, maupun tindakan yang dapat merugikan korban dan keluarganya. 

Mereka juga berkomitmen untuk tidak memasuki lingkungan tempat tinggal korban tanpa hak, tidak melakukan intimidasi ataupun gangguan, serta menghormati hak, martabat, kehormatan, dan privasi pihak korban.

Kesepakatan mediasi tersebut turut memuat klausul bahwa apabila di kemudian hari Pihak I kembali melakukan perbuatan serupa atau tindakan yang melanggar hukum terhadap Pihak II, maka korban berhak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa keberatan dari pihak pelaku.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, saat ini pihaknya menilai pelaku kembali melakukan perbuatan yang telah disepakati untuk tidak diulangi dalam surat perdamaian tersebut. Atas dasar itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Korban, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa kliennya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

«"Korban akan melanjutkan proses hukum dan tidak ada pemaafan sampai sidang pidana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto," tegas Rikha.»

Proses mediasi sebelumnya disaksikan oleh petugas Polsek Puri yang bertindak sebagai mediator guna memastikan penyelesaian berlangsung secara adil dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Dokumen perdamaian tersebut telah ditandatangani secara sukarela oleh para pihak tanpa adanya paksaan, sebagaimana tercantum dalam isi surat pernyataan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan terbaru atas dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan mediasi tersebut. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM