JAKARTA | ROSINDONEWS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan, membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya.(17/7/2026)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, serta pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Wilayah DJBC memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
- Melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis, pengawasan teknis, serta penyelesaian berbagai permasalahan kepada unit-unit operasional di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi, pemberian perizinan, serta fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
- Meneliti keberatan atas keputusan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan intelijen kepabeanan dan cukai.
- Mengendalikan dan mengoordinasikan patroli, operasi pencegahan pelanggaran, penindakan, serta penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memantau tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
- Merencanakan dan melaksanakan audit serta mengevaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
- Mengoordinasikan pengolahan data, penyajian informasi, serta penyusunan laporan.
- Mengelola dan memelihara sarana operasi serta senjata api yang digunakan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi kinerja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi perkantoran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan kepabeanan dan cukai yang profesional, transparan, akuntabel, serta efektif dalam mendukung kelancaran perdagangan, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan negara.(RSDN)
#BeaCukai #KementerianKeuangan #BeaCukaiMakinBaik

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.