Pernyataan tersebut disampaikan di Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026), sebagai bentuk harapan agar seluruh proses hukum yang tengah dihadapi Teguh Riyanto dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Menurut Rikha Permatasari, Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya tanpa diskriminasi terhadap status sosial maupun latar belakang seseorang.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap Teguh Riyanto dapat berlangsung berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
«"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keadilan adalah hak setiap warga negara," tegas Rikha Permatasari.»
Lebih lanjut, Rikha menilai implementasi Sila Kelima Pancasila harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat kecil. Menurutnya, prinsip tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berpihak kepada pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat menegaskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurutnya, nilai-nilai konstitusional tersebut harus menjadi pedoman seluruh lembaga negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum berharap Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kapolri terus memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
«"Keadilan bukan hanya menjadi tujuan hukum, tetapi merupakan perintah konstitusi dan amanat Pancasila yang wajib diwujudkan oleh seluruh penyelenggara negara," tutup Rikha Permatasari.»
Redaksi mencatat: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan sikap yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto.
Proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati asas praduga tak bersalah.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.