Breaking News

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Keaslian Barang Bukti Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Cerminkan Profesionalisme dan Integritas Penyidik Polri



JAKARTA | ROSINDONEWS – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan pentingnya proses pembuktian yang dilakukan secara ilmiah dan sesuai ketentuan hukum.(18/7/2026) 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang menurut keterangan telah diverifikasi oleh lembaga-lembaga berwenang, di antaranya Bank Indonesia, PT Pegadaian, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Menurut H. Dian Surahman, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang dikumpulkan penyidik telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sehingga memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

«"Fakta bahwa seluruh barang bukti dinyatakan asli menunjukkan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan standar pembuktian yang berlaku. Hal ini menjadi indikator bahwa penyidik bekerja dengan mengedepankan integritas dalam menangani perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ujar H. Dian Surahman.»

Ia menilai, keaslian barang bukti yang telah diverifikasi oleh lembaga berkompeten turut memperkuat kredibilitas proses penyidikan dan memberikan kepastian bahwa alat bukti yang diajukan telah melalui pengujian sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Ketum FRIC mengingatkan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan maupun intervensi yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

«"Negara hukum harus berdiri di atas alat bukti dan fakta hukum, bukan asumsi. Ketika seluruh barang bukti telah diuji dan dinyatakan asli oleh institusi yang memiliki kewenangan, maka hal tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif," tegasnya.»

H. Dian Surahman juga mengapresiasi sinergi antara Polri dengan berbagai lembaga dalam proses pemeriksaan barang bukti, mulai dari verifikasi keaslian uang, pengujian emas, hingga pemeriksaan laboratorium forensik.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum untuk mewujudkan proses penyidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.

Di akhir keterangannya, H. Dian Surahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati setiap tahapan peradilan, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia.

Redaksi: Pernyataan dalam rilis ini merupakan pandangan resmi Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Proses hukum dalam perkara yang dimaksud tetap berlangsung sesuai mekanisme peradilan yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Humas DPP Fast Respon Indonesia Center/FRIC)

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM