MAKASSAR | ROSINDONEWS - Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi damai di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Massa aksi mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait persoalan yang mereka sebut berkaitan dengan sengketa lahan dan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen.(17/7/2026)
Selain mendesak pembentukan Pansus Hak Angket, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen yang sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selama aksi berlangsung, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif untuk menemui mereka. Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota DPRD yang hadir menerima aspirasi massa.
Jenderal Lapangan Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket dinilai penting karena berbagai persoalan yang muncul dalam RDP sebelumnya belum memperoleh tindak lanjut.
"Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan pelanggaran. Karena itu kami meminta DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket agar seluruh persoalan dapat diselidiki secara menyeluruh," ujar Zubhan.
Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan untuk menelusuri berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan hingga mekanisme pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Komite Adat menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 dan dihadiri DPRD Sulsel, perwakilan PT GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.
Namun, menurut massa aksi, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang menurut mereka tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang kemudian diperbarui pada 1995.
Mereka mengklaim kawasan yang semula dirancang sebagai kawasan wisata kini berkembang menjadi kawasan properti dan permukiman sehingga memicu sengketa lahan di sejumlah lokasi.
Selain persoalan lahan, massa juga menyoroti perbedaan data mengenai pembagian dividen yang sebelumnya disampaikan dalam RDP.
Dalam forum tersebut, Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada seluruh pemegang saham sepanjang 2021–2025, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Since Erna Lamba, menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terdapat perbedaan angka dengan data yang disampaikan perusahaan, sehingga menurutnya perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.
Kekecewaan massa semakin bertambah setelah tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel hadir menemui mereka. Meski demikian, perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel menyampaikan bahwa perwakilan massa dijadwalkan mengikuti audiensi pada hari berikutnya.Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyiapkan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak segera menindaklanjuti tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan dan melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak menindaklanjuti tuntutan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas," tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyimpangan pembagian dividen serta persoalan sengketa lahan yang mereka soroti.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan maupun PT GMTD atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.(ROBBY/Red)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.