PALOPO | ROSINDONEWS - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pengawasan proyek Pembangunan Talud Sungai Boting di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan nilai Rp392.989.000 tersebut diduga menyimpan persoalan terkait penunjukan konsultan pengawas.(17/7/2026)
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan L-KONTAK kepada Munsir, selaku Direktur CV Matrix, yang bersangkutan menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa untuk terlibat sebagai konsultan supervisi pada proyek tersebut.
Di sisi lain, hasil penelusuran L-KONTAK melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan bahwa pemenang paket pekerjaan pengawasan tercatat sebagai Cipta Persada Consultant dengan nilai kontrak sebesar Rp49.894.500.
Perbedaan data tersebut menjadi perhatian L-KONTAK karena, menurut mereka, nama yang tercantum pada papan informasi proyek berbeda dengan data yang terdapat pada sistem pengadaan.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
«"Data LPSE mencatat Cipta Persada Consultant sebagai pemenang, sementara pada papan informasi proyek tercantum CV Matrix. Padahal, berdasarkan klarifikasi kami, pihak CV Matrix mengaku tidak mengetahui keterlibatan perusahaannya dalam proyek tersebut. Kondisi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh," ujar Dian Resky, Kamis (16/7/2026).»
Selain itu, L-KONTAK juga mengaku tidak menemukan aktivitas pengawasan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV Wijato Cipta Konstruksi. Menurut mereka, apabila benar tidak terdapat fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Atas dasar itu, L-KONTAK mendesak Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif serta meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian data terkait penunjukan konsultan pengawas.
L-KONTAK juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan yang disebut dalam proyek tersebut dimintai keterangan guna memperoleh kejelasan mengenai proses pengadaan.
Menurut L-KONTAK, apabila ditemukan adanya perubahan data atau dokumen yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
L-KONTAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Palopo, PPK, PPTK, maupun pihak Cipta Persada Consultant belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data tersebut. RosindoNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.