Breaking News

Lembaga Adat Kerajaan Gowa Serukan Netralitas Adat dan Desak Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016


GOWA | ROSINDONEWS - Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga netralitas, persatuan, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa.(19/7/2026) 

Himbauan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga keutuhan keluarga besar adat sekaligus melestarikan warisan budaya leluhur.

Dalam pernyataan yang diterbitkan di Sungguminasa, Sabtu (18/7/2026), Lembaga Adat Kerajaan Gowa menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan institusi adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang dikenal sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

Melalui himbauan tersebut, Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah persatuan. 

Himbauan juga ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat agar tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan perpecahan, termasuk menyampaikan narasi provokatif maupun bertindak di luar arahan Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Putra Mahkota Kerajaan Gowa menyatakan bahwa menjaga netralitas lembaga adat merupakan bagian dari upaya mempertahankan kehormatan dan marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah yang harus dijaga bersama.

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa agar melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai adat serta telah menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga berpandangan bahwa pengaturan tersebut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam pandangan lembaga tersebut, pemerintah daerah seharusnya menjalankan fungsi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, bukan mengambil peran dalam struktur kepemimpinan adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga netralitas lembaga adat dari kepentingan politik praktis, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui jalur yang konstitusional, serta menjaga kehormatan Kerajaan Gowa sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa di Sungguminasa pada 18 Juli 2026 sebagai pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat adat.(ROBBY/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM