SERANG | ROSINDONEWS - Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Bojonegara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas reklamasi di kawasan perairan Desa Bojonegara, Kabupaten Serang.(10/7/2026)
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dan somasi terbuka kepada PT Gandasari Energi. Warga meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut masyarakat, apabila benar terdapat kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan laut, maka seluruh aktivitas tersebut harus memiliki perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), izin pelaksanaan reklamasi, serta dokumen lingkungan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan.
Masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka menilai setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi kepentingan masyarakat.
Selain aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem laut, mengurangi hasil tangkapan nelayan, serta memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian warga pesisir di Teluk Banten.
Pernyataan Masyarakat Bojonegara
Perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Bojonegara menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
"Kami menghormati setiap investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika memang seluruh perizinan telah dipenuhi, hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membeda-bedakan siapa pun."
Masyarakat juga berharap pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Harapan kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil, lingkungan pesisir tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh kepastian. Laut Bojonegara bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan bagi nelayan dan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel," ujar perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Bojonegara.
Hingga berita ini disusun, PT Gandasari Energi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap dan somasi tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(RSDN/Red*)

Social Header