Breaking News

Paguyuban Pengusaha Pribumi Kecewa terhadap Kinerja UKPBJ Provinsi Banten, Desak Tender Berjalan Transparan


SERANG | ROSINDONEWS - Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Banten.(14/7/2026) 


Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Maulana, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Karena itu, proses tender tidak boleh diwarnai praktik yang berpotensi mengarah pada pengaturan pemenang maupun benturan kepentingan.

Ia juga mengingatkan kembali komitmen Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang pernah menyampaikan bahwa proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus berlangsung secara transparan tanpa adanya praktik penentuan pemenang sebelum proses tender selesai.

"Ini adalah uang negara, milik rakyat, sehingga penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. Proses tender harus berjalan terbuka dan tidak boleh ada dugaan pengaturan pemenang," ujar F. Maulana Sastradijaya.

Maulana menjelaskan bahwa UKPBJ memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus menjaga agar prinsip persaingan usaha yang sehat tetap terlaksana. Menurutnya, Kepala UKPBJ tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun menentukan pemenang tender karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berdasarkan hasil evaluasi sesuai aturan.

Ia menilai apabila terjadi intervensi terhadap Pokja Pemilihan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

Selain itu, Maulana menyoroti adanya fenomena paket tender yang hanya diikuti satu peserta di sistem LPSE Provinsi Banten. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengurangi tingkat persaingan dan berpotensi menimbulkan dugaan kolusi apabila terjadi akibat persyaratan atau spesifikasi teknis yang terlalu mengarah kepada penyedia tertentu.

Ia menegaskan bahwa spesifikasi teknis maupun persyaratan administrasi dalam dokumen pengadaan harus disusun secara objektif, terbuka, serta tidak diskriminatif sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Dalam pernyataannya, Maulana juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejumlah peraturan LKPP mengenai tata cara pelaksanaan tender.

Menurutnya, seluruh tahapan tender harus diberikan waktu yang memadai sesuai ketentuan agar sebanyak mungkin pelaku usaha dapat mengikuti proses secara sehat dan kompetitif.

Di akhir pernyataannya, F. Maulana Sastradijaya meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten guna mencegah dugaan persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM