GOWA | ROSINDONEWS – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali mencuat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (20/7/2026), untuk mendesak DPRD melakukan evaluasi sekaligus mencabut perda yang dinilai menimbulkan polemik di Tengah Masyarakat.(22/7/2026)
Aksi berlangsung dengan nuansa adat yang kental. Para peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus lambang semangat memperjuangkan nilai-nilai adat dan budaya.
Bagi para peserta aksi, Patonro bukan sekadar atribut tradisional, melainkan representasi keberanian, persatuan, dan keteguhan dalam menjaga marwah adat Gowa. Simbol tersebut juga menjadi penegasan bahwa perjuangan mereka dilakukan secara damai dan melalui mekanisme yang konstitusional.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dinilai berdampak terhadap tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa.
"Kami mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera mengevaluasi dan mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian nilai-nilai adat serta untuk mengembalikan marwah Kesultanan Gowa," ujar Taufik dalam orasinya.
Menurut massa aksi, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka berharap DPRD Kabupaten Gowa membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai unsur lainnya agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat lahir melalui proses yang partisipatif.
Aksi tersebut juga diwarnai kekecewaan para demonstran karena tidak satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi.
Berdasarkan informasi yang diterima massa, seluruh anggota DPRD tengah melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan masing-masing.
Kondisi tersebut membuat massa tidak dapat menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada para wakil rakyat. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan semata-mata mengenai perubahan sebuah regulasi.
Mereka memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi adat, sejarah, dan budaya Gowa agar tetap mendapat ruang dalam kehidupan masyarakat serta menjadi perhatian dalam setiap proses penyusunan kebijakan daerah.
Di akhir aksi, massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi tersebut melalui jalur-jalur demokrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa terkait tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Rosindo News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan DPRD maupun pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.(RSDN)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.