Breaking News

Rikha Permatasari: Presiden Harus Buktikan Keberpihakan kepada Rakyat melalui Penegakan Hukum yang Adil

SRAGEN | ROSINDONEWS - Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan bahwa komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang tidak tebang pilih harus diwujudkan secara nyata dalam praktik penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Menurut Rikha, pernyataan Presiden yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik, tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, merupakan amanat konstitusional yang harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

"Instruksi Presiden tidak boleh berhenti sebagai pidato kenegaraan. Rakyat menunggu implementasi nyata di setiap institusi penegak hukum agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara," ujar Rikha dalam keterangan tertulis di Sragen, Sabtu (18/7/2026).

Dalam perkara yang menjerat Teguh Riyanto, Rikha menegaskan bahwa tim kuasa hukum menempuh mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa melalui praperadilan, pihaknya meminta pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, serta asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Rikha menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan hakim untuk memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan. Namun, setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil, berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi," katanya.

Lebih lanjut, Rikha menilai apabila Presiden benar-benar menghendaki penegakan hukum yang berkeadilan, maka seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan arahan tersebut sebagai pedoman dalam bekerja, bukan sekadar slogan.

Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan perlakuan istimewa, melainkan proses hukum yang profesional, objektif, transparan, serta bebas dari keberpihakan maupun intervensi.

"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya akan tumbuh apabila setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena status sosial, kekuasaan, ataupun tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha menyatakan keyakinannya bahwa negara hukum akan semakin kuat apabila aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk mengoreksi setiap kekeliruan, menjaga integritas, serta menempatkan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.

"Bagi kami, keadilan tidak boleh berhenti menjadi semboyan. Keadilan harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum," pungkasnya.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM