Jakarta | rosindonews.com - Temuan maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas lembaga negara dalam menindaklanjuti hasil pengawasan administrasi.(5/7/2026)
Perkara ini bermula dari pengaduan Rina Susanty Florida Pardede kepada Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam proses penanganan, Komnas Perempuan merujuk pelapor ke Women’s Crisis Center (WCC) Savy Amira Surabaya untuk pendampingan.
Setelah melakukan pendalaman berdasarkan pengaduan, hasil pendampingan, dan informasi pendukung lainnya, Komnas Perempuan menerbitkan surat rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada 27 Oktober 2023.
Namun surat tersebut kemudian dipersoalkan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang. Ia menilai redaksi surat telah menyebut dirinya melakukan kekerasan tanpa adanya klarifikasi langsung maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberatan itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman meminta keterangan para pihak, memeriksa dokumen, serta memfasilitasi pertemuan antara Frizon dan Komnas Perempuan.
Hasilnya, Ombudsman dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Register 0512/LM/IV/2025/JKT menyimpulkan terdapat maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam redaksi surat rekomendasi tersebut.
Ombudsman menilai penggunaan kalimat yang menyatakan seseorang telah menjadi pelaku kekerasan memasuki wilayah yang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian hukum.
Di tengah pemeriksaan Ombudsman, Komnas Perempuan kemudian melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada 2025.
Dalam SOP baru, setiap dokumen resmi diwajibkan menggunakan istilah seperti “dugaan kekerasan” atau “diduga melakukan” agar tidak menimbulkan kesan adanya penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, surat rekomendasi yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman tidak dicabut maupun diperbaiki.
Bagi Frizon, perubahan SOP belum menyelesaikan persoalan yang ia laporkan.
“Yang berubah hanya SOP, tetapi surat yang dipersoalkan tetap ada,” kata Frizon.
Menurut Frizon, dampak dari surat tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga memengaruhi reputasi sosial dan hubungan keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Mediator Hukum Rikha Permatasari, SH., M.H., C.Med., C.LI., C.PIM menilai temuan maladministrasi Ombudsman menunjukkan pentingnya kehati-hatian lembaga negara dalam menjalankan kewenangan administratif.
“Dalam negara hukum, setiap lembaga negara memang memiliki mandat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan. Namun kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan asas legalitas, asas kecermatan, asas objektivitas, serta asas praduga tak bersalah,” ujar Rikha.
Menurutnya, penggunaan redaksi yang bersifat afirmatif sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif karena dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan di luar mekanisme peradilan.
“Temuan Ombudsman menjadi penting karena menegaskan bahwa perlindungan korban dan prinsip due process of law harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh mengabaikan hak pihak lain dalam proses perlindungan hukum,” katanya.
Rikha menilai revisi SOP yang dilakukan Komnas Perempuan merupakan langkah positif dalam pembenahan tata kelola administrasi. Namun, menurutnya, diskursus mengenai akuntabilitas belum sepenuhnya selesai apabila produk administrasi yang dipersoalkan tetap berlaku.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, pertanyaannya bukan hanya apakah prosedur ke depan sudah diperbaiki, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban terhadap produk administrasi yang telah dinyatakan Ombudsman mengandung maladministrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menghendaki adanya kepastian hukum, kecermatan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.
“Karena itu, perkara ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap dokumen resmi lembaga negara harus disusun secara hati-hati, proporsional, dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang,” tutup Rikha Permatasari.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai batas kewenangan lembaga negara, prinsip kehati-hatian dalam administrasi publik, serta pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Hingga kini, polemik mengenai surat rekomendasi tersebut masih belum sepenuhnya berakhir.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan dokumen Ombudsman Republik Indonesia, dokumen Komnas Perempuan, serta keterangan para pihak. Temuan maladministrasi merupakan kesimpulan administratif Ombudsman. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RSDN/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.