Breaking News

Tim Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan, Desak Polres Sumba Barat Bertindak Tegas



SUMBA BARAT | ROSINDONEWS - Tim Kuasa Hukum pelapor menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang melibatkan PT Watumete di Kabupaten Sumba Barat.(12/7/2026) 

Menurut kuasa hukum, aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa justru diduga semakin meluas, meski perkara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumba Barat sejak 15 Juni 2026.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026), Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa hingga kini pelapor belum menerima Bukti Laporan Polisi (BLP) sebagai bentuk kepastian administrasi atas laporan yang telah disampaikan.

Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/92a/VII/2026/Reskrim tertanggal 8 Juli 2026, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah saksi, serta memanggil dan memeriksa pihak terlapor.

Menurut Tim Kuasa Hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena proses penyelidikan telah berjalan, namun Bukti Laporan Polisi belum diterbitkan dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa diduga masih terus berlangsung.

Bahkan, pada saat pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama penyidik pada 10 Juli 2026, ditemukan adanya perubahan kondisi lahan yang dinilai cukup signifikan dibandingkan saat dilakukan pemantauan sebelumnya pada 14 Juni 2026.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Advokat Markus, S.H., M.H., bersama Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyebutkan bahwa luas lahan yang diduga dikuasai tanpa hak kini bertambah dibandingkan sebelumnya. 

Selain itu, di lokasi juga ditemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya penyampaian dari penyidik yang meminta pelapor segera mengajukan permohonan pengembalian batas tanah. 

Menurut mereka, perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sehingga proses penegakan hukum pidana seharusnya tetap menjadi fokus utama berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai, apabila aktivitas di lokasi terus berlangsung selama proses penyelidikan, kondisi tersebut berpotensi mengubah keadaan objek perkara sehingga dapat mempersulit proses pembuktian di kemudian hari.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Sumba Barat beserta jajaran untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan, menerbitkan Bukti Laporan Polisi kepada pelapor, mempercepat proses penyelidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, menjaga objek sengketa agar tidak mengalami perubahan selama proses hukum berlangsung, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengapresiasi penyidik yang telah memeriksa pelapor, para saksi, bahkan telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam SP2HP. 

Namun kami mempertanyakan mengapa, ketika proses penyelidikan telah berjalan, aktivitas di atas lahan yang disengketakan justru diduga semakin meluas. 

Jangan sampai lambatnya tindakan hukum menimbulkan kesan adanya pembiaran. Kami mendesak Polres Sumba Barat segera bertindak tegas demi menjaga marwah penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. 

Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, sementara pembuktiannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui proses yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM