Breaking News

Warga Ogan Ilir Sampaikan Aspirasi Konstitusional Terkait Kesejahteraan Rakyat dan Penguatan Penegakan Hukum


OGAN ILIR | rosindonews.com - Seorang warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Budi Rizkiyanto, menyampaikan Naskah Aspirasi Konstitusional terkait stabilisasi kesejahteraan rakyat dan penguatan penegakan hukum kepada pemerintah sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Naskah aspirasi tersebut disampaikan pada 6 Juli 2026 dengan berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah regulasi yang mengatur hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh kepastian hukum.

Dalam dokumen tersebut, Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, dan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara yang harus terus diperkuat melalui kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Konstitusi menempatkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan negara diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta memperkuat pembangunan nasional secara merata,” tulis Budi Rizkiyanto dalam naskah aspirasi tersebut.

Dalam bagian latar belakang, aspirasi itu menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, di antaranya dinamika harga kebutuhan pokok, terbatasnya kesempatan kerja di beberapa daerah, efektivitas perlindungan sosial, serta pentingnya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Naskah tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, mulai dari penguatan stabilitas kesejahteraan masyarakat, peningkatan transparansi pelaksanaan program pemerintah, hingga penguatan sistem penegakan hukum nasional.

Dalam poin stabilisasi kesejahteraan, pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan yang menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas nasional, mendukung pelaku usaha, serta memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan memastikan setiap program publik memiliki target yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, jadwal pelaksanaan yang transparan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses masyarakat.

“Setiap kebijakan yang diumumkan kepada masyarakat hendaknya disertai target, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipantau secara terbuka oleh publik,” lanjut isi naskah tersebut.

Dalam aspek penegakan hukum, Budi Rizkiyanto berharap Presiden Republik Indonesia, bersama seluruh aparat penegak hukum terus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Aspirasi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses pembangunan nasional melalui ruang dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Budi Rizkiyanto, komunikasi publik yang sehat dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta menjaga stabilitas demokrasi.
Naskah aspirasi tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di bagian penutup, Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk itikad baik warga negara dalam mendukung pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan supremasi hukum merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, akuntabilitas, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa,” demikian kutipan penutup dalam naskah aspirasi tersebut.(RSDN/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM