LEBAK BANTEN | ROSINDONEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak memasukkan seorang perempuan berinisial TARA Binti Subrata ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.(10/8)
Berdasarkan dokumen DPO yang dikeluarkan Satreskrim Polres Lebak, TARA dicari untuk kepentingan proses hukum dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2025/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam dokumen tersebut, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Polres Lebak juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan TARA agar memberikan informasi kepada petugas penyidik yang tercantum dalam pengumuman DPO.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan oleh sejumlah pihak. Para korban sebelumnya mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar, dengan nilai kerugian keseluruhan yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Hartati, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp210 juta, sementara korban lainnya disebut mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
"Saya Minta Ke Pelaku (Tara) Uang saya dikembalikan, Kita Sebagai Korban Investasi ini sangat dirugikan," Ujarnya.
Dokumen perkembangan perkara yang diterima menunjukkan bahwa laporan tersebut telah mendapatkan penanganan dari Satreskrim Polres Lebak dan prosesnya telah berkembang ke tahap penyidikan.
Kini, keberadaan TARA menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Namun perlu ditegaskan, status DPO bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Dugaan tindak pidana terhadap TARA tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosindo News akan terus memantau perkembangan pencarian TARA serta proses hukum perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi tersebut.(RSDN/Red*)

Social Header