JAKARTA | ROSINDONEWS - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh DN terhadap Syamsul Rizal Hasdy, mantan calon Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2024, kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.(14/8)
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Juni 2026 dengan nomor SPDP/368/VI/RES.1.24/2026/Reskrim Jaksel.
Dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Agustus 2024 di wilayah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Syamsul Rizal Hasdy tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Pihak yang mengaku sebagai korban berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Korban juga meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan dan status hukum perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Rosindo News, laporan polisi telah dibuat sejak 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Korban juga berharap penyidik mempertimbangkan keterangan ahli apabila diperlukan untuk membantu membuat proses penanganan perkara lebih objektif dan akuntabel.
Korban Minta Perkara Tidak Berlarut
Korban meminta kepolisian tidak membiarkan proses penyidikan berjalan tanpa kepastian.
Menurut pihak korban, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis korban.
Pihak korban menegaskan bahwa permintaan percepatan proses hukum bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi Syamsul Rizal Hasdy, melainkan agar perkara tersebut segera memperoleh kejelasan berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut. Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan haknya. Kami berharap kepolisian segera memberikan titik terang terhadap perkara ini,” demikian keterangan Saksi korban kepada Rosindo News.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan masih harus diuji serta dibuktikan dalam proses hukum.
Ada Informasi Dugaan Korban Lain
Selain perkara yang dilaporkan DN, Rosindo News juga memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.
Polisi Diminta Beri Kepastian
Dengan diterbitkannya SPDP, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum, termasuk mengenai status Syamsul Rizal Hasdy dalam perkara yang dilaporkan.
Rosindo News mendorong Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan perkembangan resmi mengenai penanganan perkara tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum dan batasan informasi dalam proses penyidikan.
Rosindo News tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Syamsul Rizal Hasdy dalam perkara ini berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(RSDN)

Social Header