JAKARTA | ROSINDONEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mempercepat penyusunan aturan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.(15/8)
Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat kepada jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi penting menyusul semakin maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan travel tidak bertanggung jawab.
“Penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Harun dalam pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Harun, aturan baru itu tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif. Sistem pengawasan nantinya diarahkan agar setiap potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal, ditindaklanjuti, dan tidak berujung pada kerugian jemaah.
Kemenhaj juga mulai memperluas langkah pemeriksaan ke daerah. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Surabaya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat.
Pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan praktik penipuan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj, diharapkan adanya efek jera,” kata Harun.
Langkah serupa selanjutnya akan menyasar sejumlah daerah lain, termasuk Palembang dan Banjarmasin.
Kemenhaj juga mendorong keterlibatan Inspektorat Jenderal serta jajaran direktorat jenderal lainnya. Sinergi lintas unit dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penipuan dapat ditangani secara serius.
Dengan aturan baru tersebut, Kemenhaj menargetkan pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah tidak hanya bersifat reaktif setelah muncul persoalan, tetapi juga mampu melakukan pencegahan sejak dini demi menjamin keamanan dan perlindungan jemaah.
Kontributor Media : Ahmad R

Social Header