Lihat Selengkapnya,KLIK DISINI 👇Salam Revolusi!! Kita Harus Mengakhiri, KNPB MELAWAN, PAPUA MERDEKA!! 🇮🇩
GORONTALO | ROSINDONEWS — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menyampaikan sikap terkait penanganan pengungsi dan konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Gorontalo, Minggu (23/8/2026), KNPB menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah belum menyentuh persoalan yang mereka sebut sebagai akar konflik Papua.

KNPB juga menyoroti rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi di sejumlah daerah konflik, di antaranya Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.

Menurut KNPB, pendataan tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa pembahasan mengenai akar konflik dan persoalan politik Papua.

KNPB menyatakan bahwa konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata di Papua telah menyebabkan korban jiwa serta perpindahan warga sipil. Organisasi tersebut mengaitkan konflik dengan persoalan penentuan nasib sendiri yang mereka nilai belum terselesaikan.

Dalam pernyataannya, KNPB juga kembali mempersoalkan proses integrasi Papua ke dalam Indonesia, termasuk pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan sejumlah perjanjian internasional yang berkaitan dengan status Papua.

KNPB menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu akar konflik yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.

Atas dasar itu, KNPB menolak pendekatan yang hanya menitikberatkan pada pembangunan dan kesejahteraan sebagai kerangka penyelesaian konflik. Mereka mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang dinilai netral serta mekanisme internasional.

Tujuh Sikap KNPB

Dalam siaran pers tersebut, KNPB menyampaikan tujuh poin sikap.

Pertama, KNPB menolak rencana pendataan pengungsi warga sipil di wilayah konflik yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi digunakan sebagai bagian dari pendekatan politik pemerintah terhadap persoalan Papua.

Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi.

Ketiga, KNPB menyatakan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua Barat mencapai 125.931 orang. Angka tersebut disampaikan sebagai data organisasi dan dalam siaran pers tidak disertai sumber independen yang dapat diverifikasi.

Keempat, KNPB meminta negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong pemerintah Indonesia memberikan akses kepada lembaga internasional, termasuk Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta dugaan pelanggaran kemanusiaan di Papua.

Kelima, KNPB menyerukan peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri Papua, termasuk dengan merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB menyatakan tidak memilih format dialog langsung antara Papua dan Jakarta. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penyelesaian melalui perundingan internasional dengan mediasi pihak ketiga yang netral.

Ketujuh, KNPB menyatakan pandangan bahwa konflik di Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional. Mereka meminta pemerintah mengakui status tersebut agar para pihak dinilai perlu mematuhi hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

KNPB juga menyerukan agar akses kemanusiaan internasional dibuka untuk lembaga-lembaga independen dalam menangani persoalan pengungsi dan kondisi kemanusiaan di wilayah konflik.

Pernyataan tersebut merupakan sikap politik dan organisasi KNPB. Sejumlah klaim mengenai jumlah pengungsi, status konflik, serta sejarah dan aspek hukum terkait Papua memerlukan verifikasi dan pembandingan dengan data pemerintah, lembaga internasional, serta sumber independen lainnya.
Dalam siaran persnya, KNPB menegaskan bahwa perjuangan organisasi tersebut berkaitan dengan agenda penentuan nasib sendiri Papua dan menyerukan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang mereka anggap adil dan melibatkan pihak netral.(RSDN/Red*)