MALANG | ROSINDONEWS — Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri perjalanan umrah yang semakin terdigitalisasi.(15/8) 

Menurutnya, fenomena umrah mandiri tidak seharusnya dihadapi dengan perang harga. Sebaliknya, perubahan tersebut harus menjadi momentum bagi PPIU untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan nilai tambah kepada jemaah.

Pesan itu disampaikan Irfan Yusuf dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Menhaj menilai perkembangan teknologi membuat jemaah semakin mudah membandingkan harga sekaligus kualitas layanan yang ditawarkan berbagai penyelenggara. Kondisi tersebut menuntut PPIU untuk menghadirkan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan jemaah.

Mulai dari bimbingan ibadah, pendampingan selama perjalanan, layanan kedaruratan, hingga perhatian khusus terhadap jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.

Selain meningkatkan pelayanan, Menhaj juga meminta PPIU memperkuat tata kelola usaha. Rantai tanggung jawab harus jelas, termasuk terhadap agen, reseller, tenaga pemasaran, maupun komunitas yang menjual paket umrah atas nama PPIU.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan paket harus terdata dengan baik. Dengan demikian, jemaah dapat mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab sejak proses transaksi dilakukan.

Menhaj juga mendorong organisasi atau asosiasi penyelenggara umrah untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara serius. Anggota yang terbukti melanggar aturan harus diberikan koreksi dan pembinaan, bukan justru dilindungi atas nama solidaritas organisasi.

Pemerintah, lanjutnya, akan membangun kemitraan yang setara dengan seluruh asosiasi penyelenggara. Tidak boleh ada eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem maupun penyusunan kebijakan.

“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah menjadi aspek penting di tengah perubahan pola perjalanan umrah yang semakin digital dan kompetitif.

Kontributor Media : Ahmad R