JAKARTA | ROSINDONEWS — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menggelar National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Forum nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Artificial Intelligence Indonesia: Menggerakkan Kedaulatan Digital melalui Hukum yang Adaptif, Beretika, dan Berorientasi Masa Depan.”

Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan nasional, Komisi Informasi Pusat, insan media, serta pelaku teknologi untuk membahas perkembangan, peluang, sekaligus tantangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

National Law Forum 2026 menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nezar Patria sebagai opening speaker dan Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, sebagai keynote speaker.

Sementara diskusi publik menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Joemarthine Chandra, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani, akademisi sekaligus pemerhati intelijen dan keamanan nasional Dr. Stepi Andriani, serta IT Enthusiast dan CEO Nbie Solutions Arizki Putra Rahman.

Regulasi AI Dinilai Mendesak

Dalam paparannya, Nezar Patria menilai perkembangan kemampuan AI saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan tata kelola yang mengaturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan profil risiko yang semakin luas, mulai dari persoalan integritas informasi, keamanan siber, penyalahgunaan data, hingga tata kelola dan akuntabilitas.

“Indonesia berkomitmen untuk mencapai kedaulatan data. Kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari inovasi global, melainkan memastikan Indonesia memiliki kapasitas hukum, kelembagaan, dan teknis untuk menentukan arah pemanfaatan AI sesuai kepentingan nasional,” ujar Nezar.

Ia juga menyoroti posisi negara berkembang dalam perkembangan tata kelola AI global. Indonesia, kata Nezar, perlu menentukan apakah akan menjadi bagian dari negara yang ikut membentuk standar tata kelola AI atau hanya menjadi pihak yang mengikuti standar yang dibuat negara-negara maju.

Nezar berharap PERMAHI dapat mengambil peran strategis melalui kontribusi pemikiran hukum serta penyusunan kebijakan yang adaptif dan berbasis risiko.

Senada, Firman Jaya Daeli menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang secara eksplisit mengatur tata kelola AI.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan berjalan secara bertanggung jawab.

“Teknologi tidak boleh berada di atas hukum. Kemajuan teknologi harus dikendalikan dan diarahkan melalui hukum yang adaptif,” tegas Firman.

Ia juga mendorong PERMAHI agar tidak berhenti pada forum diskusi. Menurutnya, gagasan yang muncul dalam forum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan policy brief mengenai tata kelola AI di Indonesia.

Policy brief tersebut diharapkan dapat menjadi masukan akademis sekaligus rekomendasi kebijakan bagi lembaga-lembaga terkait.

Keterbukaan Informasi dan Tantangan Era AI

Dari perspektif keterbukaan informasi, Komisioner Komisi Informasi Pusat Joemarthine Chandra menyoroti pentingnya penguatan kebijakan satu data dan identitas digital untuk meningkatkan validitas serta akuntabilitas informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di tengah perkembangan AI dan media sosial, regulasi juga perlu merespons persoalan penggunaan akun anonim yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan ruang digital.

Joemarthine menilai sejumlah regulasi yang lahir sebelum perkembangan teknologi digital seperti saat ini perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perubahan ekosistem informasi.

Sementara itu, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani menegaskan pentingnya menjaga keberadaan media profesional melalui penguatan UU Pers, UU Penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Menurut Farida, perkembangan AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi industri media.

Teknologi AI dapat membantu proses produksi informasi, namun pada saat yang sama juga dapat digunakan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

“Di tengah semakin luasnya arus informasi, kita membutuhkan pakem yang dapat melindungi publik dari informasi yang tidak benar dan merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang digital telah menjadi tempat lahirnya berbagai gerakan masyarakat. Karena itu, tantangan algoritma perlu dihadapi secara bersama agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

AI Harus Tetap Menempatkan Manusia sebagai Pusat

Akademisi sekaligus pemerhati intelijen dan keamanan nasional Dr. Stepi Andriani mengingatkan agar perkembangan AI tidak membuat manusia kehilangan peran sebagai pengambil keputusan.

Menurut Stepi, AI dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan membantu proses analisis, tetapi keputusan akhir tetap harus berada dalam pertimbangan manusia.

Ia menilai kebijaksanaan merupakan kemampuan manusia yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh AI.

Perkembangan AI juga telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan memperoleh informasi. Karena itu, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan kemampuan manusia dalam berpikir secara mandiri.

“Dignity atau harkat dan martabat manusia merupakan kekuatan yang menjadikan suatu negara mampu bertahan dari berbagai bentuk serangan. Karena itu, kemajuan teknologi harus tetap menempatkan manusia sebagai pusat,” jelasnya.

Dari perspektif teknologi, Arizki Putra Rahman menjelaskan bahwa AI bukanlah sesuatu yang bersifat magis. AI bekerja melalui data, statistik, dan probabilitas untuk mengenali pola serta menghasilkan keluaran berdasarkan data yang tersedia.

Perkembangan AI generatif, lanjut Arizki, membawa tantangan baru karena teknologi tersebut tidak hanya mampu menganalisis data, tetapi juga menghasilkan teks, gambar, suara hingga video.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah persoalan hukum baru, antara lain terkait orisinalitas, kekayaan intelektual, hak cipta, serta kebenaran informasi.

“Tata kelola AI tidak dapat dibangun oleh satu bidang saja. Kode komputasi tanpa payung hukum adalah kekacauan, sementara hukum tanpa pemahaman teknis adalah usang. Praktisi hukum dan pakar teknologi harus duduk bersama membangun tata kelola digital yang berdaulat,” ujarnya.

PERMAHI Dorong Demokrasi Digital yang Sehat

Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S menegaskan bahwa perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, demokrasi, dan perlindungan masyarakat.

PERMAHI, kata Azhar, mendorong penguatan kebijakan satu data dalam ekosistem digital dan media sosial sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu 2029.

Menurutnya, tata kelola data yang terintegrasi, transparan, dan bertanggung jawab penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, penyebaran disinformasi, serta manipulasi opini publik melalui aktivitas buzzer maupun berbagai bentuk rekayasa informasi digital.

“Kita ingin demokrasi digital yang sehat, di mana teknologi dan kecerdasan buatan tidak menjadi alat untuk memecah persatuan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi publik, kualitas informasi, dan kedaulatan digital Indonesia,” kata Azhar.

Ketua DPN PERMAHI Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa National Law Forum 2026 menjadi momentum bagi PERMAHI untuk mengambil peran lebih konkret dalam mengawal perkembangan teknologi dan kebijakan digital di Indonesia.

Menurut Rifqi, mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan Artificial Intelligence.

Perubahan teknologi, kata dia, harus diikuti dengan keberanian untuk memahami, mengkritisi, sekaligus memberikan solusi hukum yang konstruktif.

Melalui National Law Forum 2026, PERMAHI menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola AI yang tidak hanya mengejar kemajuan teknologi, tetapi juga menjamin kepastian hukum, etika, perlindungan masyarakat, demokrasi, dan kedaulatan digital Indonesia.(Rifqi/Red*)