SERANG | ROSINDONEWS — Polda Banten menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang pungutan untuk dapat berjualan di kawasan ASDP Merak.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan tersebut perlu dikomunikasikan dan diklarifikasi bersama antara pedagang dan pihak yayasan yang mengelola kawasan di lingkungan ASDP Merak.
“Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengkomunikasikan persoalan ini. Untuk aturan maupun teknis pungutan, nantinya akan dijelaskan oleh pihak ASDP,” ujar Maruli, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, Polda Banten akan membantu mengklarifikasi informasi yang berkembang agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah termakan hoaks. Apabila terdapat keluhan atau informasi yang menyangkut rasa aman dan ketertiban, silakan sampaikan kepada Polda Banten. Kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” katanya.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi kepolisian apabila menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan atau klarifikasi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi melalui Call Center Polri 110, yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan serta memperoleh bantuan kepolisian.(Ar)

Social Header