SUMENEP | ROSINDONEWS - Distribusi pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penyelamat petani justru berubah menjadi instrumen penindasan di tingkat bawah. Deni, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditugaskan mengelola distribusi pupuk pertanian, diduga kuat telah melanggar asas akuntabilitas publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(17/9/26) 

Modus operandi yang dijalankan tergolong sistematis. Di satu sisi, Deni menerapkan aturan birokrasi yang terkesan diskriminatif dan mempersulit hak rakyat. Berdasarkan dalih administratif, ia mewajibkan pengambilan pupuk menggunakan KTP asli tanpa boleh diwakilkan.

Kebijakan sepihak ini kontras dengan kebiasaan sebelumnya yang cukup menggunakan fotokopi KTP. Akibatnya, banyak petani terdaftar yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) gagal mendapatkan hak pupuk subsidi mereka.

Namun, di balik ketatnya aturan bagi rakyat kecil, hukum tumpul ke atas. Deni justru diduga aktif mendistribusikan pupuk subsidi tersebut langsung kepada pemesan di luar Kelompok Tani bahkan melalui kios pupuk yang diduga ilegal atau tidak terdaftar secara resmi.

Menanggapi carut-marut ini, aktivis kepulauan Johari melayangkan kecaman keras. Menurutnya, alasan pengetatan aturan KTP asli yang berujung pada kelangkaan pupuk di tingkat petani adalah kebijakan yang tidak masuk akal dan syarat maladministrasi.

"Alasan pengetatan itu sama sekali tidak masuk akal. Ini patut diduga sebagai strategi sistematis untuk membuat masyarakat enggan, risih, hingga akhirnya merasa dikucilkan dan menyerah. Ruang kosong inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk melempar pupuk subsidi ke luar jalur demi mendongkrak harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegas Johari.

Secara hukum yuridis, tindakan mengalihkan distribusi pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak (bukan anggota Poktan/non-terdaftar) merupakan pelanggaran telak terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan barang dalam pengawasan negara.

Praktik lancang ini kian terang-terangan karena diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak luar. Johari secara mengejutkan membongkar keterlibatan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Daeng Sultan, yang diduga bertindak sebagai pelindung atau backing bagi tindakan Deni.

Dukungan dari oknum LSM ini membuat praktek distribusi liar tersebut terkesan kebal hukum dan sulit tersentuh oleh kontrol sosial masyarakat setempat. Padahal, fungsi utama LSM seharusnya menjadi garda terdepan membela hak-hak petani, bukan malah menjadi pelindung bagi oknum yang mempermainkan perut rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Deni selaku pihak terlapor/terduga maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab atas dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi ini.

Reporter : Johari,SH
Redaksi : Rosindonews.com