JAKARTA | ROSINDONEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Salah satu pihak yang disebut turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang diketahui merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar.

Informasi mengenai keterlibatan Fahd dalam OTT tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” ujar Budi ketika dikonfirmasi mengenai apakah Fahd turut diamankan dalam OTT tersebut.

Sumber internal KPK menyebut Fahd diduga merupakan orang kepercayaan salah satu menteri yang berkaitan dengan perkara tersebut.

OTT KPK itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.

Selain Fahd, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya disebut berinisial Gus A, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan penindakan itu, tim KPK juga disebut menemukan uang dalam jumlah besar dari sebuah kediaman yang dikaitkan dengan Gus A.

Informasi sementara menyebut uang tersebut berada di dalam sekitar 17 koper dan tas, terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Namun, jumlah dan asal-usul uang tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK dalam proses pemeriksaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga merespons informasi mengenai OTT di BPN Kabupaten Bogor. Namun, ia belum membeberkan identitas maupun konstruksi perkara.

“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” kata Setyo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kabar Fahd A Rafiq turut diamankan dalam OTT tersebut. Nomor telepon Fahd juga belum dapat dihubungi.

Sebelumnya, sumber internal KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan sengketa tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi seluruh identitas pihak yang diamankan, status hukum masing-masing pihak, maupun konstruksi lengkap perkara.

RosindoNews akan terus memantau perkembangan OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor.***


Reporter : Baron priok

Redaksi : Rosindonews.com