CILEGON | ROSINDONEWS — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.(15/9/26)
IMC menilai publik berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berjalan serta langkah konkret yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Tiga perkara yang menjadi perhatian IMC yakni dugaan kebocoran retribusi parkir, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Cilegon, serta dugaan gratifikasi dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
IMC meminta Kejari Cilegon memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara-perkara tersebut. Menurut IMC, apabila proses hukum masih berjalan, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana tahapan penanganannya, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan dan tidak mengganggu kepentingan proses hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, IMC menilai penjelasan secara terbuka juga penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan biarkan ketidakjelasan melahirkan asumsi dan mengikis kepercayaan masyarakat,” demikian sikap IMC.
IMC juga menyoroti momentum pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Pergantian pimpinan, menurut IMC, semestinya dapat menjadi momentum untuk menunjukkan peningkatan kinerja, transparansi, dan keseriusan dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik di Kota Cilegon.
Bagi IMC, institusi penegak hukum tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan kepastian proses, transparansi penanganan, serta keberanian untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
IMC menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa sekaligus bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara,” Tegas Ketua IMC.
IMC berharap Kejari Cilegon dapat memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan perkara-perkara yang menjadi sorotan tersebut.
Pada saat yang sama, IMC menegaskan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara tersebut.***
Reporter : Maki
Redaksi : Rosindonews.com

Social Header