MEDAN | ROSINDONEWS — Pertemuan antara Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dengan keluarga yang mengaku menjadi korban pencurian di Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 11 September 2026, kembali menjadi sorotan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka alami kepada Wapres Gibran. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan laporan polisi serta meminta agar perkara yang telah berlangsung selama berbulan-bulan tersebut mendapat perhatian dan ditelusuri.

Menurut keterangan keluarga, saat mendengar keluhan dan tangisan mereka, Gibran terlihat terkejut dan spontan mempertanyakan keberadaan Kapolda Sumatera Utara.

“Waduh, mana Kapoldanya ini?” ujar Gibran sebagaimana disampaikan keluarga.

Gibran kemudian meminta agar persoalan tersebut ditelusuri, termasuk laporan-laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga.

Namun, Kapolda Sumatera Utara tidak berada di lokasi. Pejabat yang kemudian menemui Wapres adalah Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak.

Naek disebut memberikan respons atas arahan tersebut.

“Akan kami koordinasikan dengan Polrestabes Medan,” ujar Naek sebagaimana disampaikan kepada keluarga.

Tiga Hari Berlalu, Keluarga Mengaku Belum Melihat Perkembangan

Tiga hari setelah pertemuan dengan Wapres, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan terkait laporan maupun perkara yang mereka persoalkan.

Keluarga menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan dan beberapa kali dilaporkan kepada kepolisian.

Salah satu perkara yang mereka persoalkan berkaitan dengan dugaan penipuan. Keluarga mengaku pernah ditawari perdamaian oleh pihak keluarga terduga pelaku pencurian dengan janji pencabutan laporan dan penyelesaian tertentu.

Namun, menurut keluarga, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sehingga mereka kemudian membuat laporan polisi.

Dalam dokumen yang disampaikan keluarga, terdapat laporan bernomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Keluarga juga menyebut adanya laporan lain bernomor LP/B/1437/VII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Agustus 2026, yang mereka kaitkan dengan perkara tersebut.

Selain itu, keluarga mengaku membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah setelah mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.

Keluarga menyatakan laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026. Mereka mempertanyakan mengapa pihak yang mereka laporkan disebut belum dipanggil atau diperiksa penyidik.

“Sudah sekitar delapan bulan laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan. Kami heran kenapa orang yang kami laporkan sangat sulit untuk diperiksa,” kata pihak keluarga sebagaimana disampaikan dalam pengaduan mereka.

Berawal dari Pencurian Toko Ponsel

Persoalan tersebut bermula dari pencurian di toko ponsel milik keluarga.

Keluarga menyebut dua teknisi yang baru bekerja sekitar dua minggu diduga membawa puluhan unit telepon seluler beserta sejumlah barang lainnya.

Atas kejadian tersebut, Persadaan Putra kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.

Setelah laporan dibuat, keluarga mengaku berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu untuk mencari keberadaan orang yang mereka duga sebagai pelaku.

Sehari kemudian, 23 September 2025, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Hotel Kristal.

Menurut pengakuan keluarga, mereka kemudian mendatangi lokasi bersama anggota kepolisian.

Namun, keluarga mengklaim justru diminta dan didampingi anggota polisi untuk menangkap terduga pelaku.

Dalam proses tersebut, salah seorang terduga pelaku disebut mengeluarkan pisau dan melakukan perlawanan. Kedua orang yang diduga terlibat kemudian berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Mengaku Berubah Status Menjadi Tersangka dan DPO

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah pihak keluarga terduga pelaku pencurian disebut membuat laporan terhadap keluarga korban.

Keluarga korban mengaku tidak menyangka persoalan tersebut justru berbalik. Mereka yang merasa sebagai korban pencurian mengaku kemudian berhadapan dengan proses hukum hingga salah satu anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga anggota keluarga lainnya juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Keluarga mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Mereka beralasan bahwa proses pencarian dan penangkapan terhadap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian dilakukan setelah adanya laporan polisi dan, menurut pengakuan mereka, dengan pendampingan anggota kepolisian.

Keluarga kini meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan-laporan yang telah mereka buat, perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, serta dasar hukum penetapan salah satu anggota keluarga sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai DPO.

Mereka juga berharap arahan Wapres Gibran dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara tersebut secara transparan dan objektif.

Pertanyaan keluarga pun kini mengarah pada satu hal: jika mereka mengaku sebagai korban pencurian dan proses penangkapan terduga pelaku dilakukan dengan pendampingan polisi, bagaimana kemudian mereka justru berhadapan dengan status tersangka dan DPO?

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lengkap dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai seluruh tudingan, status laporan, serta kronologi versi keluarga tersebut.

Rosindo News membuka ruang bagi Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

Redaksi : Rosindonews