JAKARTA | ROSINDONEWS — Polemik pembagian harta bersama antara Linda Manalu dan mantan Kapolresta Banda Aceh, T. Saladin, kembali memasuki babak baru.
Meski perkara pembagian harta bersama tersebut disebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, Linda mengaku perjuangannya untuk memperoleh hak atas sejumlah aset belum sepenuhnya berakhir.
Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa rumah tangga pascaperceraian. Dalam perkembangannya, Linda menyoroti pelaksanaan putusan dan pembagian sejumlah aset yang menurut keterangannya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Linda menyebut sebagian persoalan berkaitan dengan penguasaan dokumen kepemilikan yang dibutuhkan untuk proses administrasi dan pemecahan sertifikat atas objek-objek harta bersama.
Menurut pemberitaan yang beredar pada April 2026, Linda bahkan memilih membawa sejumlah laporan dugaan tindak pidana ke tingkat pusat setelah menilai proses penanganan laporan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang diharapkannya.
Linda mengaku laporan yang disampaikannya berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan hukum, termasuk dugaan pengancaman, pencurian dan penggelapan. Namun seluruh dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Linda juga menegaskan bahwa perkara pembagian harta bersama antara dirinya dan T. Saladin telah memiliki dasar putusan hukum. Persoalan yang kini menjadi sorotan, menurut Linda, adalah bagaimana putusan tersebut dapat dijalankan secara efektif hingga hak-hak yang diputuskan benar-benar terealisasi.
Salah satu objek yang kembali menjadi perhatian adalah rumah yang menurut keterangan Linda masih menjadi bagian dari persoalan pembagian harta bersama.
Linda menilai, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya memberikan kepastian, bukan justru membuka persoalan baru dalam tahap pelaksanaannya.
“Perjuangan belum selesai,” menjadi gambaran dari sikap Linda yang masih terus menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan kepastian atas hak yang diklaimnya.
T. Saladin Eks Kapolresta Banda Aceh
Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa sebuah perkara belum tentu benar-benar selesai hanya karena putusan telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.
Tahap pelaksanaan putusan, eksekusi, penguasaan dokumen hingga penyelesaian administrasi aset kerap menjadi persoalan tersendiri yang menentukan apakah putusan pengadilan benar-benar dapat memberikan keadilan bagi para pihak.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak T. Saladin maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan terbaru dan tanggapan atas klaim yang disampaikan Linda Manalu.
Publik kini menunggu, apakah perkara yang telah berlangsung cukup lama ini benar-benar akan menemukan titik akhir, atau justru kembali membuka babak baru dalam perjalanan panjang sengketa harta bersama tersebut.(Ahmad R/Red*)

Social Header