JAKARTA | ROSINDONEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait pengujian materiil Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP, khususnya frasa yang mengatur mengenai “kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).
Pemohon menilai pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan kompetensi kuasa pajak berpotensi melampaui batas kewenangan yang bersifat teknis dan administratif.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan Wajib Pajak dalam menentukan pihak yang dipercaya untuk memberikan kuasa dalam urusan perpajakan.
Pemohon juga menilai aturan mengenai persyaratan kompetensi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi hak Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa yang dianggap memiliki kemampuan dan kepercayaan untuk mewakilinya.
Dalam permohonannya, persoalan tersebut dikaitkan dengan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. MK nantinya akan menilai argumentasi Pemohon serta kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi.
Perkembangan dan informasi selengkapnya mengenai perkara tersebut dapat dipantau melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Sumber : mkri.id
Redaksi : Rosindonews.com

Social Header