SERANG | ROSINDONEWS – Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap penempatan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta segera mengisi sejumlah jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten, F. Maulana Sastradijaya, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kebutuhan organisasi, dan sistem merit.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana pada Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten harus menghilangkan ego sektoral dan membangun kerja pemerintahan yang terintegrasi.
«“Seluruh ASN adalah satu kesatuan. Jangan mau menang sendiri, jangan bekerja sendiri-sendiri, apalagi untuk kepentingan pribadi. Bekerjalah bersama demi tujuan pembangunan daerah,” ujar Maulana.»
Ia menilai keberhasilan pemerintahan daerah tidak dapat hanya bergantung pada satu atau dua figur pimpinan.
«“Tidak akan ada Gubernur yang hebat, tidak ada Wakil Gubernur yang hebat, tidak ada Sekda yang hebat, dan tidak ada pimpinan OPD yang hebat jika seluruh jajaran tidak bergerak bersama.”»
Maulana menambahkan, ketidaksamaan langkah di antara perangkat pemerintahan dapat menjadi hambatan dalam mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Soroti Masa Jabatan Kepala Biro PBJ
Sorotan Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten salah satunya diarahkan kepada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa.
Diketahui, dari sejumlah pejabat eselon II yang dilantik pada 26 Januari 2026, terdapat pejabat yang menurut Maulana telah menduduki jabatan yang sama selama lebih dari lima tahun. Salah satunya disebut Soerjo Soebiandono, S.T., M.A., yang kembali dipercaya sebagai Kepala Biro PBJ.
Maulana meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pergantian pejabat, tetapi juga dari perspektif tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap ketentuan manajemen ASN.
“Penempatan pejabat yang telah menduduki jabatan dalam waktu panjang perlu dievaluasi secara objektif. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh tahapan evaluasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, serta persyaratan administratif telah terpenuhi,” katanya.
Secara regulasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memang mengatur bahwa JPT dapat diduduki paling lama lima tahun. Namun, aturan yang sama juga membuka kemungkinan perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, serta persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Karena itu, Maulana meminta Pemprov Banten membuka ruang evaluasi agar masyarakat dapat mengetahui dasar dan mekanisme penetapan pejabat yang bersangkutan.
Biro PBJ Dinilai Punya Posisi Strategis
Menurut Maulana, Biro PBJ memiliki posisi strategis dalam memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan.
Ia menyebut Biro PBJ seharusnya menjadi salah satu pusat keunggulan atau centre of excellence dalam pengadaan pemerintah daerah, terutama dalam aspek manajemen risiko, transparansi, pencegahan konflik kepentingan, serta efisiensi belanja pemerintah.
“Biro PBJ harus menjadi garda terdepan dalam membangun sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, evaluasi kepemimpinan bukan semata-mata persoalan siapa yang menjabat, tetapi bagaimana sistem pengadaan pemerintah dapat berjalan semakin baik,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi dan rotasi pejabat dapat menjadi bagian dari penyegaran organisasi sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Minta Jabatan OPD Kosong Segera Diisi
Selain Biro PBJ, Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten juga meminta Pemprov Banten segera menyelesaikan pengisian sejumlah jabatan pimpinan OPD yang masih kosong.
Menurut Maulana, kekosongan jabatan strategis dapat memengaruhi efektivitas koordinasi dan pencapaian target program pemerintah apabila berlangsung terlalu lama.
“Yang kami dorong bukan kepentingan terhadap figur tertentu. Kami ingin birokrasi Banten diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, integritas dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, penataan birokrasi harus ditempatkan sebagai bagian dari penguatan pemerintahan, bukan kepentingan kelompok atau individu.
“Yang kami minta sederhana: evaluasi secara objektif, gunakan mekanisme yang berlaku, dan pastikan setiap jabatan diisi oleh pejabat yang memenuhi kompetensi serta kebutuhan organisasi,” pungkasnya.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri menegaskan pentingnya manajemen ASN yang profesional, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014.
Redaksi : Rosindonews.com

Social Header