PALEMBANG | ROSINDONEWS —Pengurus Besar Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti persoalan lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan aktivitas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.(1/9/26)
Ketua PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., mengatakan persoalan karhutla tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif perusahaan. Menurutnya, isu tersebut harus ditempatkan dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi. Investasi dan industri kehutanan memang penting, tetapi keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan dan kepastian hukum jauh lebih fundamental,” tegas Mukri dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).
Menurut Mukri, pengelolaan kawasan hutan dengan konsesi yang luas harus disertai prinsip kehati-hatian, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban yang transparan apabila ditemukan persoalan lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, negara dan seluruh pemegang izin usaha mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Soroti Putusan Hukum
Mukri turut menyinggung perkara perdata terkait karhutla yang pernah melibatkan PT Bumi Mekar Hijau. Ia menilai perkara tersebut menjadi salah satu contoh bahwa persoalan kerusakan lingkungan dapat berujung pada proses hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Putusan pengadilan harus kita hormati. Yang terpenting bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana putusan tersebut menjadi instrumen koreksi agar kejadian serupa tidak berulang,” kata Mukri.
PB.FPMP Sumsel meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi kehutanan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Dorong Transparansi Pengelolaan Konsesi
Selain pengawasan, PB.FPMP Sumsel mendorong keterbukaan publik mengenai sejumlah aspek pengelolaan kawasan konsesi, antara lain kondisi dan pengelolaan kawasan, sistem pencegahan serta penanggulangan karhutla, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan, hingga hasil pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
Organisasi tersebut juga meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap setiap temuan atau indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta negara bekerja berdasarkan data, bukti dan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara transparan dan proporsional,” ujar Mukri.
Ia menegaskan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan semestinya berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.
“Hutan bukan sekadar angka dalam laporan investasi. Di sana ada ekosistem, masyarakat, sumber kehidupan dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaan hutan harus tunduk pada hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya.
PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengawal isu lingkungan hidup dan mendorong seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan serta supremasi hukum sebagai prioritas.
Penulis : Budi Rizkiyanto

Social Header