JAKARTA | ROSINDONEWS — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap tiga korban memasuki babak baru setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polsek Pademangan ke Polres Metro Jakarta Utara.(17/9/26) 

Ketua Tim Kuasa Hukum tiga korban, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, objektif, serta akuntabel.

Rikha juga meminta para pihak yang disebut sebagai terduga pelaku untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menghadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

“Jangan menghindar dari proses hukum. Jika merasa benar, datang dan berikan keterangan. Jika memang anggota Polri, justru harus memberikan contoh bahwa setiap anggota kepolisian tunduk kepada hukum,” ujar Rikha.

Ia mengatakan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.

Dugaan Penodongan Benda yang Disebut Pistol

Selain dugaan penganiayaan, Tim Kuasa Hukum juga meminta penyidik mendalami keterangan korban mengenai dugaan adanya penodongan benda yang disebut sebagai pistol sebelum peristiwa penganiayaan.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada kuasa hukum, salah seorang terduga pelaku disebut mengaku sebagai perwira Polri.

Namun, Rikha menegaskan informasi mengenai identitas, pangkat, satuan, maupun status kedinasan pihak tersebut masih harus diverifikasi oleh penyidik dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

“Jika benar ada pistol yang ditodongkan kepada korban, ini harus diusut secara terang. Senjata siapa, apakah senjata dinas, siapa pemegangnya, dan atas dasar apa digunakan. Kami meminta seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti,” tegasnya.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik turut memeriksa aspek kepemilikan dan legalitas benda yang disebut sebagai senjata api tersebut apabila memang ditemukan bukti yang mendukung keterangan korban.

Minta Semangat PRESISI Dibuktikan

Rikha juga meminta Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Ia menyinggung semangat PRESISI yang menjadi konsep transformasi Polri, khususnya aspek prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“PRESISI harus hadir dalam tindakan, bukan sekadar slogan. Profesionalisme diuji ketika dugaan pelanggaran menyentuh pihak yang mengaku sebagai bagian dari institusi kepolisian,” katanya.

Menurut Rikha, proses pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa memberikan perlakuan berbeda kepada pihak mana pun.

Minta Bukti dan CCTV Ditelusuri

Tim Kuasa Hukum juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah bukti yang dinilai penting antara lain rekaman CCTV, dokumentasi luka, Visum et Repertum, kendaraan yang digunakan, bukti elektronik yang diperoleh secara sah, serta benda yang diduga berkaitan dengan senjata api.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya berdasarkan alat bukti. Jangan ada intervensi dan jangan ada intimidasi terhadap korban atau saksi. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum,” ujar Rikha.

Minta Atensi Kapolri Jika Ada Keterlibatan Anggota Polri

Rikha juga meminta perhatian pimpinan Polri apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan fakta bahwa terdapat anggota Polri yang terlibat.

“Jika benar mereka anggota Polri, periksa secara pidana dan secara etik sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku. Apabila ternyata ada orang yang hanya mengaku sebagai anggota atau perwira Polri, fakta itu juga harus dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta adanya penghukuman tanpa proses hukum.

“Yang kami perjuangkan bukan penghukuman tanpa proses. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Rikha.

Apresiasi Respons Polsek Pademangan

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan beserta jajaran atas respons awal terhadap para korban.

Menurut Rikha, salah satu dokumen permintaan visum tertanggal 16 September 2026 mencatat salah seorang korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri. Dalam dokumen tersebut, pemeriksaan dan pembuatan Visum et Repertum diminta untuk kepentingan kelengkapan proses penanganan perkara.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan dan jajaran yang telah merespons para korban serta memfasilitasi proses visum. Sikap profesional anggota Polri yang bekerja sesuai prosedur juga harus kita sampaikan secara terbuka,” katanya.

Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Menjawab Fakta

Rikha menilai proses penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti.

Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dan meminta penyidik menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, proses hukum yang profesional juga harus menyatakannya secara terang,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus mendampingi ketiga korban dan mengawal proses penanganan perkara setelah dilimpahkan dari Polsek Pademangan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Sumber: Tim Kuasa Hukum Para Korban / Redaksi