SURABAYA | ROSINDONEWS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai mengagendakan pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pengabaian terhadap perintah pejabat yang berwenang.

Laporan tersebut diajukan Frizon Arsaoran Sitanggang dengan didampingi Ken Firdaus. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 Juni 2026.

Frizon kemudian mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara ditangani Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, dengan penyidik Bripda Khrisna Abi Mahardika.

Dalam laporan tersebut, perkara dikaitkan dengan sangkaan Pasal 352 dan/atau Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ditemui di Mapolda Jatim, Frizon menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum serta menyerahkan dokumen maupun bukti pendukung yang diperlukan penyidik.

«“Kami siap memberikan keterangan lengkap serta berkas dokumen yang relevan demi mendukung proses penegakan hukum. Kami berharap penyidik dapat memeriksa seluruh fakta secara objektif dan berimbang,” ujar Frizon.»

Ia juga mengapresiasi keterbukaan jajaran kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan. Menurut Frizon, komunikasi dengan pihak penyidik sejauh ini berlangsung secara transparan dan humanis.

Tim Hukum Apresiasi Proses Penyelidikan

Ketua Tim Hukum Pelapor, Dr(c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Menurut Rikha, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan serta seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara profesional.

«“Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang cermat memahami substansi laporan. Kami berharap penanganan perkara ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang profesional dan akuntabel bagi jajaran kepolisian,” kata Rikha.»

Masih dalam Tahap Penyelidikan

Meski pemeriksaan saksi telah diagendakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk menguji kebenaran suatu peristiwa, mengumpulkan keterangan serta menilai ada atau tidaknya dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, maupun bukti lain nantinya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan posisi perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Red Jaskurnia