CILEGON | ROSINDONEWS— Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan satu perkara, Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon, BNN Kota Cilegon, serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi dengan berat sekitar 135,34 gram, serta 28,90 gram tembakau sintetis.

Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan tidak kembali disalahgunakan.

“Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ridzky.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media hingga masyarakat umum memiliki peran dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari satu perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Cilegon.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan dalam proses penyidikan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Setelah proses tersebut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian, melakukan pencegahan di lingkungan masing-masing, serta melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.

Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar upaya pencegahan serta penindakan dapat berjalan secara berkelanjutan.***

Sumber : Humas Polres Cilegon
Redaksi : Rosindonews.com