CILEGON | ROSINDONEWS — Pencabutan sejumlah bendera Nahdlatul Ulama (NU) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memicu reaksi dari kader dan pengurus Nahdlatul Ulama di Kota Cilegon.

Tindakan pencabutan atribut organisasi tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu dengan pihak NU.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, H.Erick Rebi'in, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Cilegon.
Menurutnya, pemasangan bendera NU dilakukan dalam rangka menyemarakkan Muktamar Nahdlatul Ulama, sebuah momentum penting yang dirayakan warga Nahdliyin di berbagai daerah.

“Kita tidak perlu ada izin untuk memasang bendera. Seharusnya, pencopotan bendera dilakukan sekitar tujuh hari setelah Muktamar selesai, ketika warga NU masih berada dalam suasana gembira menyambut terpilihnya dua pemimpin baru untuk memimpin organisasi,” ujar Erick, Rabu (2/9/2026).
Mantan anggota DPRD Kota Cilegon itu menilai pencabutan bendera tanpa komunikasi terlebih dahulu merupakan tindakan yang disayangkan dan berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Nahdliyin.

Erick juga menyebut bahwa peristiwa serupa belum pernah terjadi sepanjang sejarah pemerintahan Kota Cilegon.

“Sejak masa Wali Kota Cilegon pertama hingga kepemimpinan Pak Helldy Agustian, tidak pernah terjadi hal seperti ini. Baru kali ini bendera organisasi Nahdlatul Ulama dicabut tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Erick mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar menghormati keberadaan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa.

“Saya mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon bahwa NU telah berdiri jauh sebelum terbentuknya pemerintah daerah. Oleh karena itu, tindakan yang menyinggung simbol organisasi ulama ini dapat dipandang sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap sejarah,” tegas Erick.

Ia menilai Satpol PP seharusnya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi, terutama ketika penertiban menyangkut atribut organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Sebagai bentuk keberatan atas kejadian tersebut, Erick menyatakan bahwa dirinya bersama kader dan warga NU Kota Cilegon akan meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Kota Cilegon.

“Besok saya akan datang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, M. Ridwan, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai pencabutan bendera NU tersebut.

Ia mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada anggotanya terkait kejadian tersebut.

“Nanti saya tanyakan terlebih dahulu. Saya baru mengetahui kejadian ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP Kota Cilegon mengenai alasan pencabutan bendera NU, termasuk dasar penertiban, lokasi, dan jumlah atribut yang diturunkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga Nahdliyin di Kota Cilegon. PCNU berharap Pemerintah Kota Cilegon segera memberikan klarifikasi dan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.(Ahmad R)