SERANG | rosindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengerahkan hampir seribu pegawainya untuk turun langsung menagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebanyak 960 pegawai Bapenda akan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak dari pintu ke pintu (door to door) secara humanis (18/4/2026).
Pelaksanaannya pun dirancang agar tidak mengganggu operasional kantor Samsat. Penagihan dilakukan di luar jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00 WIB, pada malam hari, maupun di akhir pekan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, di Serang, Sabtu (18/04) menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan inovasi strategis jajaran Bapenda untuk mengamankan dan mengoptimalkan target pendapatan daerah.
"Pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan memberikan edukasi secara persuasif. Kita lakukan sosialisasi secara humanis bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya," kata Rina.
Aparatur Bapenda lewat program ini, juga diminta untuk bekerja melampaui ekspektasi terus berinovasi, memperkuat pendataan, dan menjaga sinergi demi mencapai target bersama.
Target Sosialisasi
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan, seluruh pegawai termasuk staf administrasi akan dilibatkan dalam program jemput bola dengan metode dari rumah ke rumah yang dimulai pada awal triwulan II ini.
"Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan sosialisasi penagihan setiap bulan. Dengan jumlah pegawai saat ini 960 orang, maka potensi capaian penagihan dapat mencapai 9.600 tunggakan setiap bulan nya," ujar Berly.
Berly menegaskan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, pendekatan yang dilakukan wajib mengedepankan edukasi serta literasi kepada masyarakat, bukan penagihan yang bersifat memaksa. Lebih lanjut, Bapenda Banten akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten yang saat ini telah menerima bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor. Peran pemerintah daerah tingkat II dinilai sangat penting dalam mendorong capaian pajak tersebut.
Untuk memastikan kinerja di lapangan berjalan optimal, Bapenda turut menerapkan skema penghargaan dan sanksi berbasis capaian kinerja pegawai. "Kinerja akan dilinierkan dengan pemberian insentif setiap tiga bulan. Jika target tidak tercapai, akan berdampak pada pengurangan insentif," jelasnya.
Pajak Kendaraan Listrik
Di kesempatan berbeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, kedaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta. Namun, ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.
Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah. (Rosid/Red).

0 Komentar